Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun. Namun baru dikembalikan sejumlah Rp1,7 triliun.

Keenamnya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Johnny Plate Langsung Menyatakan Banding

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *