Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun. Namun baru dikembalikan sejumlah Rp1,7 triliun.
Keenamnya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Johnny Plate Langsung Menyatakan Banding
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate langsung melawan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Usai mendengar vonis, tim penasihat hukum Johnny G. Plate langsung menyatakan banding.
“Banding Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain Johnny, terdakwa lain yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif juga menyatakan banding. Anang divonis 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Yohan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta.
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
“Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).