Situs Judi Online – Polrestabes Palembang mengungkap judi online di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang bukan warga Kota Palembang.

“Iya,Tim Opsnal Beguyur Bae unit ranmor pimpinan Iptu Jhoni Palapa berhasil mengamankan tiga tersangka judi online di jalan Tanjung Rawo, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang,” ujar Kasat Reskrim Pokrestabes Palembang,AKBP Haris Dinzah, Sabtu.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Muhammad Iqbal (23) warga Dusun II Kelurahan Jungkal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI); Anugrah Dewa Agung (22) warga jalan Ganesha, Kelurahan Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); dan Bayu Hanggara (22) warga Tulung Selapan, OKI.

Sedangkan dua tersangka lainnya atas nama Yandes dan Tian masih DPO. Dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan 25 Unit Handphone dan uang Rp 1,3 juta.

Haris Dinzah mengatakan, modus operandinya yakni tersangka Yandes (DPO) memberikan modal kepada tiga tersangka (Iqbal, Agung, dan Bayu) untuk bermain judi online di situs rajabandot.com.

Selain itu, Yandes juga memberikan jenis bola parlay sebesar Rp 10 juta, serta 25 unit HP yang berisikan berbagai akun. Yakni akun Titopratama, akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimo atas nama Titopratama.

Lalu, hasil permainan judi di situs tersebut di-screenshot dan dikirimkan di grup akun Facebook atas nama Defi Andini. Hasilnya juga dikirimkan ke admin situs rajabandot.com. agar mendapat bonus. Semakin besar menang, semakin banyak mendapatkan bonus.

“Dari DPO YD (Yandes), ketiga tersangka diupah sebesar Rp 500 ribu per minggu. Di mana yang melakukan perekapan dan mendapat uang masuk di akun Brimo atas nama Titopratama yakni TN (DPO),” jelas Haris.

“Jika uang ada yang masuk, TN pun baru melaporkan ke Tersangka YN, sesuai arahan YD barulah tersangka TN menarik uang yang masuk tersebut dan akan menggaji ketiga tersangka,” lanjutnya.

 

 

 

RAJABANDOT : Agen Togel Toto Macau Link Login 2023

 

Menurut Haris, masih ada dua tersangka yang DPO. Kedua tersangka yang masih berstatus DPO ini merupakan aktor utamanya.

“Kasus ini masih kita kembangkan, terkait adanya dua tersangka yang masih berstatus DPO dan tentunya masih kita kejar,”katanya.

Selain mengamankan tiga tersangka dan barang bukti, anggota juga mengamankan barang bukti milik Yandes yang berada di Tulung Selapan, OKI. Yakni 11 unit HP warna hijau, 13 unit HP warna biru, 1 unit HP warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

“Para tersangka terancam pasal perjudian atau transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP,” pungkasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *