Terdakwa perkara menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni Amalia Sabara (AS) alias Amel menyebutkan nama artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di persidangan.
Dia mengaku memberikan sejumlah uang kepada Celine untuk kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung, yang disebutnya ‘Papa’.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung sudah menekankan dengan tegas kepada seluruh masyarakat, agar tidak percaya dengan orang yang mengaku mampu mengurus perkara di kejaksaan melalui orang dalam.
“Bahwa Jaksa Agung secara tegas menekankan jangan percaya pihak luar yang bisa mengurus perkara di Kejaksaan, kalau ada keterlibatan orang dalam akan ditindak tegas,” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2023).
Kejaksaan Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan satu orang tersangka perkara menghalangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI menangkap tersangka AS alias Amel di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yang dilaporkan oleh keluarga tersangka A, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).
Menurut Ketut, usai ditangkap AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan, sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.